aigmi
AIGMI bersama Fasyankes Kementerian Kesehatan RI memberikan Pelatihan Metode Inspeksi IGVM kepada BPFK dan LPFK se-Indonesia.
April 23, 2018
Pameran Hari Kesehatan Nasional Expo 2019 Ke-55
November 8, 2019
Show all

Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) dan Seminar Nasional (SEMNAS) II (28 -29 November 2018)

Menurut Direktur Fasyankes Kementerian Kesehatan RI, Andi Saguni bahwa kegiatan Seminat Nasional II AIGMI ini penting agar RS bisa siaga memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.

Salah satu hal yang paling dipantau, kata Dr. Andi, adalah gas medis dan penunjang lainnya.

“Karena gas medis merupakan yang harus ada di rumah sakit sebagaimana ketentuan Permenkes nomor 4 tahun 2006 tentang penggunaan medis dan vakus medis di fasilitas kesehatan,” ujarnya saat ditemui wartawan di TMII, Jakarta, Rabu (28/11).

Dr. Andi pun menegaskan untuk menjaga standar tersebut maka harus ada inspeksi di rumah sakit yang berada di Indonesia. Kementerian Kesehatan juga menyayangkan masih adanya rumah sakit yang belum beralih dari tabung oksigen ke instalasi. Pasalnya, instalasi lebih aman dan nyaman bagi pasien serta efisien dari sisi biaya.

Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni mengatakan, pihaknya sampai sekarang terus mensosialisasikan penggunaan instalasi gas ke rumah sakit yang masih menggunakan tabung.

“Padahal dengan menggunakan instalasi gas medik, upaya pengontrolan gas juga bisa dilakukan dengan mudah, sehingga pelayanan pasien bisa berjalan dengan baik,” kata Andi usai menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI) di TMII, Jakarta, Rabu (28/11).

Menurut Dr. Andi, penggunaan gas medik sendiri sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 tahun 2016. Melalui instalasi gas medik, pelayanan yang diberikan kepada pasien akan semakin baik.

“Dan untuk menjalankan peraturan menteri kesehatan, kami pun melibatkan unsur lain yang selama ini kami bina dalam menyediakan gas medik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota AIGMI Gilang Putra Pradana mengatakan, sejauh ini untuk di wilayah DKI sendiri baru sebagian rumah sakit yang memanfaatkan instalasi gas medik. “Secara persentase, baru 45 persen rumah sakit di DKI yang mengubah gas oksigennya ke instalasi,” ujarnya.

Karena itu, untuk mendorong seluruh rumah sakit menjalankan amanat dari peraturan kementerian, pihaknya juga ikut menyosialisasikan hal itu.

“Intinya hingga saat ini kamu terus sampaikan pesan-pesan kami ke beberapa rumah sakit swasta untuk beralih,” ungkapnya.