Menurut Direktur Fasyankes Kementerian Kesehatan RI, Andi Saguni bahwa kegiatan sosialisasi ini penting agar RS bisa siaga memberikan pelayanan kesehatan masyarakat.
Salah satu hal yang paling dipantau, kata Dr. Andi, adalah gas media dan penunjang lainnya.
“Karena gas medis merupakan yang harus ada di rumah sakit sebagaimana ketentuan Permenkes nomor 4 tahun 2006 tentang penggunaan medis dan vakus medis di fasilitas kesehatan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (20/4).
Dr. Andi pun menegaskan untuk menjaga standar tersebut maka harus ada inspeksi di rumah sakit yang berada di Indonesia. Dalam workshop tersebut Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI) memberikan masukan-masukan kepada BPFK dan LPFK berupa materi pelatihan instalasi gas medik dan vakum medik kepada para peserta workshop
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Instalasi Gas Medik Indonesia (AIGMI), Amin Ilmi Toha menyebutkan, untuk RS tipe A dan tipe B sedikitnya harus menyediakan enam gas medis.
“Yakni oksigen, N2O, Air, vakum, CO dan N2. Sedangkan untuk rumah sakit tipe C dan D serta Rumah Sakit Pratama oksigen dan vakum,” ungkapnya.
Amin menambahkan, untuk instalansi gas medis harus dikerjakan oleh profesional.
“Dan ini untuk menghindari terjadinya korban di beberapa rumah sakit,” ungkapnya.
Dengan sosialisasi ini diharapkan fasilitas kesehatan di rumah sakit sesuai dengan standarnya.
Tampil sebagai pembicara adalah Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) Kemenkes dr Saguni, Kasubdit Fasyankes Kemenkes Hanafi, Sekjen AIGMI Amin Ilmi Toha, Ketua AIGMI Dedi Sudarto, dan Dewan Penasihat AIGMI Bunarto Hardjasaputra.