AIGMI membuka kesempatan bagi seluruh perusahaan/institusi sektor kesehatan

untuk bergabung menjadi anggota

Kolaborasi ekosistem teknologi gas medik dari perusahaan Indonesia untuk masyarakat Indonesia

Manfaat Menjadi Anggota

Keterlibatan Dalam Advokasi dan Mediasi

Komunikasi rutin dan advokasi intensif dengan regulator (Dinkes, BPFK, Kemendag) dan pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional maupun internasional.

Perluasan jejaring

Pertemuan rutin online dan offline dengan pakar, anggota dan seluruh pelaku ekosistem, termasuk manufactur dan pabrikan.

Akses Terhadap Data

Koleksi data dan informasi terlengkap tentang regulasi dan produk industri Gas Medik di Indonesia dari dunia internasional.

Anggota Asosiasi memiliki hak dan kewajiban berbeda dalam hal pengambilan keputusan dan pemungutan suara, sebagaimana mengacu kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Kerjasama antar anggota maupun lintas jenis usaha untuk mendorong inovasi yang dapat bermanfaat bagi usaha dan secara tidak langsung turut berperan dalam meningkatkan pertumbuhan industri kesehatan secara umum, khususnya instalasi gas medik.

JENIS KEANGGOTAAN MANFAAT / BENEFIT ANGGOTA BIAYA
ANGGOTA KEHORMATAN 1) Memiliki hak voting 1 suara
2) Mewakili Asosiasi dalam pertemuandengan pihak pemerintah & institusi terkait
3) Menghadiri Musyawarah Anggota dan Musyawarah Anggota Luar Biasa
4) Berhak untuk menjadi perwakilan di struktur organisasi AIGMI
5) Memiliki Hak Veto
6) Menjadi prioritas utama dalam mendapatkan data industri
7) Profil dan logo perusahaan di halaman utama situs resmi AIGMI
8) Bebas biaya masuk untuk 4 (empat) orang di kegiatan yang diselenggarakan oleh AIGMI
FREE
ANGGOTA 1) Memiliki hak voting 1 suara
2) Menghadiri Musyawarah Umum AIGMI
3) Berhak untuk menjadi perwakilan di struktur organisasi AIGMI
4) Mendapatkan data industri
5) Logo perusahaan di situs resmi AIGMI
6) Bebas biaya masuk untuk 2 (dua) orang di kegiatan yang diselenggarakan oleh AIGMI
FREE
Syarat Keanggotaan Personal
  1. Berprofesi di bidang Gas Medis.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Permintaan menjadi anggota diajukan oleh yang bersangkutan secara tertulis kepada Pengurus Daerah AIGMI.
  4. Mengisi formulir pendaftaran keanggotaan AIGMI dengan melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah, dan pas foto warna 3 x 4 = 2 lembar, 2 x 3 = 1 lembar, dengan warna dasar biru.
  5. Membayar administrasi pendaftaran anggota, uang pangkal, iuran (3 tahun), dan Kartu Tanda Anggota.
  6. Kepada mereka yang diterima menjadi anggota akan diberikan Kartu Tanda Anggota yang dikeluarkan Pengurus Daerah AIGMI.

SYARAT PENDAFTARAN KEANGGOTAAN

  1. Pendaftaran dapat dilakukan dengan: a. Mengisi formulir fisik b. Mengisi formulir pendataran di https://www.aigmi.or.id
  2. Calon Anggota melakukan pembayaran untuk biaya pendaftaran dan biaya tahunan AIGMI melalui: Rekening BANK MANDIRI Cab. Tanggerang Bintaro No Reg 1640000957987
  3. Calon Anggota mengirimkan salinan persyaratan (lihat bagian ‘Persyaratan’) via email ke sekretariat@aigmi.or.id atau melalui pos ke: Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok D1 No : 9 Jln. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat kode pos 10640. Indonesia. Attn: Pengurus AIGMI (Rina Septiyani) Tlp 0811-9224-464
  4. Sekretariat AIGMI akan memverifikasi berkas dan pembayaran dari calon Anggota.
  5. Sekretariat AIGMI akan mengabarkan konfirmasi keanggotaan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja melalui email ke Penanggung Jawab dari perusahaan/ institusi terkait.

Persyaratan

  1. Akte Pendirian/Tgl.
  2. Akte Perubahan Perusahaan/Tgl.
  3. SIUP Perusahaan/Tgl.
  4. NPWP Perusahaan
  5. KTP Pemilik Perusahaan
  6. Pas Foto Penanggung Jawab
  7. Dokumen Pendukung Lainnya